BANDA ACEH - Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengaku telah menerima
keluhan dari warganya yang kerap bepergian ke sejumlah daerah di
provinsi tetangga, Sumatera Utara, terutama Medan.
Zaini
mengatakan, warganya mengeluh karena mereka yang menggunakan mobil
berpelat daerah Aceh, yaitu BL, kerap di berhentikan polisi dan didenda ketika
masuk ke wilayah Sumatera Utara. Dia pun mengaku bingung.
"Aneh
memang banyak keluhan dari masyarakat kami, pengendara mobil dengan
pelat nomor BL dari Aceh kalau masuk ke Medan seringkali didenda polisi.
Tetapi kalau pelat nomor BK dari Medan masuk Aceh kita biarkan saja tak
ada masalah," kata Zaini.
Bagaimana
hal ini bisa terjadi, Zaini mengaku belum tahu penyebabnya. Namun, dia
menegaskan, keluhan itu sudah berkali-kali disampaikan kepadanya. Kalau
ke Medan pakai pelat nomor BL, warganya seringkali distop polisi dan
didenda.
"Kita coba bicarakan dengan pemda
Sumatera Utara nantinya bagaimana menyelesaikan masalah ini. Terutama
khususnya pihak kepolisian diharapkan dapat ikut pula membantu menengahi
hal ini agar tidak terjadi kesimpangsiuran lagi bagi rakyat Aceh
khususnya," kata Zaini.
Jika tetap berlaku
seperti sekarang, pihak Aceh sebenarnya bisa menerapkan pajak juga bagi
kendaraan yang bukan berpelat nomor BL apabila masuk ke Aceh.