13:00
Red
-
BPJS, Kecelakaan, Polisi, Surat
BIREUEN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BJPS) Kesehatan, tidak menanggung biaya pengobatan untuk korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas), jika pasien atau keluarganya tidak mengurus/membuat surat keterangan kecelakaan dari polisi dan Jasa Raharja. Jika surat keterangan itu tidak ada, maka semua biaya pengobatan ditanggung oleh pasien.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Bireuen, Safruddin SKM saat ditanyai terkait keluhan korban kecelakaan yang merasa direpotkan karena harus mengurus surat keterangan dari polisi dan Jasa Raharja, jika ingin biaya pengobatannya ditanggung BPJS. Menurut Safruddin, aturan tersebut diterapkan berdasarkan MoU antara BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja. Safruddin menjelaskan, dalam kesepakatan bersama BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja disebutkan, korban kecelakaan antara dua kendaraan atau lebih menjadi tanggungan Jasa Raharja.
Jasa Raharja akan menanggung biaya pengobatan sebesar Rp 10 juta. Jika biaya pengobatannya melebihi Rp 10 juta, sisanya akan ditanggung oleh BPJS, itupun harus melalui proses administrasi. Sedangkan korban kecelakaan tunggal (sendiri) masih ditanggung BPJS. Safruddin mengakui banyak masyarakat mempersoalkan kebijakan itu. Namun BPJS tetap berpedoman pada peraturan tersebut. Ia menambahkan, agar tidak merepotkan masyarakat, pihaknya memberi waktu 3x24 jam bagi keluarga korban kecelakaan untuk mengurus surat keterangan dari kepolisian dan Jasa Raharja.
Sementara Direktur RSUD Bireuen, dr Mukhtar MARS mengatakan, korban kecelakaan yang dirujuk ke rumah sakit itu tetap ditangani sebagaimana mestinya. Namun, pihak rumah sakit meminta keluarga pasien untuk segera mengurus surat laporan kecelakaan dari polisi dan Jasa Raharja dalam waktu 3x24 jam. Tujuannya agar biaya pengobatan ditanggung Jasa Raharja atau BPJS. “Jika tidak mengurus surat itu, maka biaya pengobatan menjadi beban korban atau keluarganya,” ujarnya. Menurut dr Mukhtar, ketentuan tersebut sudah lama diterapkan, dan diharapkan semua pihak memahami tanggung jawab masing-masing.
Sementara itu, saat mengurus surat keterangan mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas), pasien atau keluarga pasien harus menunjukkan dan membawa barang bukti kendaraannya ke Satlantas Polres Bireuen. Selain itu, juga harus ada laporan awal tentang terjadinya laka lantas baik kepada petugas lapangan atau Polsek.
Hal itu disampaikan juga oleh Kasat Lantas Polres Bireuen, AKP Teuku Zainal Amri melalui Kanit Laka Ipda Martin S., “Kami tak akan mempersulit, tapi jangan sampai setelah tiga hari kecelakaan baru membuat laporan. Tentu merepotkan, banyak kasus seperti itu sehingga kesannya merepotkan, padahal keluarga korban yang terlambat melapor,” katanya.
Ia menambahkan, surat keterangan dari Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres menjadi pedoman bagi Jasa Raharja untuk membayar biaya pengobatan korban kecelakaan. Kepala Cabang Jasa Raharja Bireuen, Zulkarnaini menjelaskan, biaya pengobatan korban kecelakaan lalu lintas tidak dibayar kepada korban, tapi langsung ke pihak rumah sakit. Tapi, Jasa Raharja baru akan membayar jika pasien atau keluarga pasien melampirkan surat keterangan kecelakaan dari polisi.
Menurut Zulkarnaini, selama ini setiap ada kecelakaan pihaknya langsung ke lokasi, untuk menemui korban atau keluarganya dan meminta mereka segera membuat laporan polisi, agar proses pengobatan di rumah sakit berjalan lancar.
“Kami berusaha hadir ke lokasi kecelakaan dan memastikan kejadian, menjumpai keluarga untuk segera mengurus surat-surat berkaitan dengan pengobatan korban. Jika enggan membuat laporan, ya biaya pengobatan harus ditanggung korban sendiri,” ujarnya.
Berita Terhangat
-
BANDA ACEH - Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengaku telah menerima keluhan dari warganya yang kerap bepergian ke sejumlah daerah di p...
-
Setiap silaturrahmi Ir H Tarmizi A Karim dengan relawan, simpatisannya dan elemen masyarakat, ada pemandangan yang “ganjil” menarik per...
-
Bakal calon gubernur Jakarta Sandiaga Uno hari ini kedatangan musisi yang juga ingin maju di Pilgub Jakarta, Ahmad Dhani. Mereka berdua be...
-
BOGOR - Kepolisian tak sembarangan dalam melakukan operasi razia di jalan raya. Ada aturan yang harus ditaati oleh anggota polisi saat...
-
Prof. Yusril Ihza Mahendra yang terhormat, Adalah hak setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan UU untuk memilih d...
-
BIREUEN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BJPS) Kesehatan, tidak menanggung biaya pengobatan untuk korban kecelakaan lalu lintas (lak...
-
Begini ceritanya : Waktu itu Warga sedang mengendap-endap saat lampu ruang tamu di rumah itu mendadak dimatikan. Televisi yang tadi...
-
Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk kembali maju Pilgub DK...
-
Jakarta -Hingga minggu ketiga Februari 2016, total realisasi penerbitan SBN neto telah mencapai Rp 102,2 triliun atau 31,2% dari targe...
-
Tim Gabungan Polsek Pidie dan Opsnal Sat Intelkam Polres Pidie berhasil menangkap tujuh tersangka pelemparan Bus Simpati Star BL 7776 A...