BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh menyita satu
unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) bermasalah, yang dibeli dengan
anggaran dari APBA 2014 senilai Rp17,5 miliar.
Amatan
di lokasi, tim penyidik Kejari Banda Aceh dipimpin Kepala Kejaksaan
Negeri Banda Aceh, Husni Thamrin, memasang garis berlogo Kejaksaan RI di
mobil Damkar bermasalah di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) Banda Aceh, Jalan Soekarno-Hatta, Geuceu Meunara, dikutip dari Waspada Online, Selasa (8/3/2016).
Husni mengatakan Damkar modern yang disita tidak dibawa ke Kejari karena tidak memungkinkan untuk ditempatkan.
"Damkar
tetap di kantor BPBD karena lokasinya memungkinkan, dan dapat digunakan
pada saat situasi darurat, namun harus didahului surat permohonan
pinjam pakai dari wali kota kepada Kejari Banda Aceh," ujarnya.
Husni menyebutkan saat ini Kejari Banda Aceh telah menetapkan 10 tersangka diduga melakukan mark-up pengadaan satu unit Damkar Modern tersebut. "Kerugian negara masih dihitung oleh KPK, kita tunggu saja," ujarnya.
Salah
satu tersangka berinisial SM, warga Banda Aceh yang bekerja pada Dinas
Pendapatan dan Kekayaan Aceh. Sementara itu, sembilan nama tersangka
lainnya akan diumumkan dalam waktu dekat, karena Kajari sedang tahap
penyidikan.
Pengadaan Damkar berawal dari surat
Wali Kota Banda Aceh kepada Gubernur Aceh pada 2013 silam. Wali Kota
Banda Aceh waktu itu, alm Mawardi Nurdin, meminta bantuan pembelian
mobil pemadam kebakaran bertangga dan modern.
Pada
2014, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh
melakukan pengadaan Damkar yang memiliki tangga 30 meter. Anggaran
pengadaan mencapai Rp17,5 miliar bersumber dari APBA.