BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh menyita satu unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) bermasalah, yang dibeli dengan anggaran dari APBA 2014 senilai Rp17,5 miliar.

Amatan di lokasi, tim penyidik Kejari Banda Aceh dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Husni Thamrin, memasang garis berlogo Kejaksaan RI di mobil Damkar bermasalah di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banda Aceh, Jalan Soekarno-Hatta, Geuceu Meunara, dikutip dari Waspada Online, Selasa (8/3/2016).

Husni mengatakan Damkar modern yang disita tidak dibawa ke Kejari karena tidak memungkinkan untuk ditempatkan.

"Damkar tetap di kantor BPBD karena lokasinya memungkinkan, dan dapat digunakan pada saat situasi darurat, namun harus didahului surat permohonan pinjam pakai dari wali kota kepada Kejari Banda Aceh," ujarnya.

Husni menyebutkan saat ini Kejari Banda Aceh telah menetapkan 10 tersangka diduga melakukan mark-up pengadaan satu unit Damkar Modern tersebut. "Kerugian negara masih dihitung oleh KPK, kita tunggu saja," ujarnya.

Salah satu tersangka berinisial SM, warga Banda Aceh yang bekerja pada Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh. Sementara itu, sembilan nama tersangka lainnya akan diumumkan dalam waktu dekat, karena Kajari sedang tahap penyidikan.

Pengadaan Damkar berawal dari surat Wali Kota Banda Aceh kepada Gubernur Aceh pada 2013 silam. Wali Kota Banda Aceh waktu itu, alm Mawardi Nurdin, meminta bantuan pembelian mobil pemadam kebakaran bertangga dan modern.

Pada 2014, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh melakukan pengadaan Damkar yang memiliki tangga 30 meter. Anggaran pengadaan mencapai Rp17,5 miliar bersumber dari APBA.

"Pelaksanaan pengadaan mobil Damkar diduga menyimpang dari spesifikasi harga. Pengadaan ini seharusnya pabrikan, namun dalam prosesnya diduga rakitan dan tidak dapat digunakan," kata Husni.

Berita Terhangat