JAKARTA - Pemerintah bakal merevisi Peraturan Pemerintah No. 79/2015 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi untuk memuluskan penunjukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menggarap proyek light rapid transit (LRT).
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan perlu adanya revisi PP 79/2015. Beleid itu menyebutkan penunjukan langsung pengerjaan jasa kontruksi hanya boleh dilakukan untuk badan usaha milik negara (BUMN). Adapun Jakpro merupakan badan usaha milik daerah (BUMD).
Dia menjelaskan sebenarnya maksud PP itu tidak hanya BUMN saja. Penunjukan kepada BUMD juga bisa dilakukan.
"Cuma karena tidak ditulis, merasa ini (penunjukan langsung kepada BUMD) salah kalau dilakukan. Karena itu kami usulkan saja diubah," ungkapnya di Jakarta pada Kamis malam (24/3/2016).
Hal yang sama diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia mengatakan revisi diperlukan agar penunjukan langsung kepada Jakpro berjalan mulus. Dalam PP 79/2015, ungkapnya, hanya menyebutkan penunjukan langsung kepada BUMN.
"Tidak ada garis miring BUMD." ungkap Ahok.
Pada awalnya pelaksanaan proyek prasarana LRT ditugaskan sepenuhnya kepada PT Adhi Karya yang merupakan BUMN konstruksi, namun pembangunannya tidak kunjung berjalan.
Akhirnya, pemerintah mengalihkan sebagian kewenangan eksekusi proyek ke PT Jakpro. Pembangunan prasarana di Bogor-Depok-Bekasi tetap dikerjakan Adhi Karya. Adapun untuk prasarana DKI dikerjakan oleh Jakpro.
Berita Terhangat
-
BANDA ACEH - Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengaku telah menerima keluhan dari warganya yang kerap bepergian ke sejumlah daerah di p...
-
Setiap silaturrahmi Ir H Tarmizi A Karim dengan relawan, simpatisannya dan elemen masyarakat, ada pemandangan yang “ganjil” menarik per...
-
Bakal calon gubernur Jakarta Sandiaga Uno hari ini kedatangan musisi yang juga ingin maju di Pilgub Jakarta, Ahmad Dhani. Mereka berdua be...
-
BOGOR - Kepolisian tak sembarangan dalam melakukan operasi razia di jalan raya. Ada aturan yang harus ditaati oleh anggota polisi saat...
-
Prof. Yusril Ihza Mahendra yang terhormat, Adalah hak setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan UU untuk memilih d...
-
BIREUEN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BJPS) Kesehatan, tidak menanggung biaya pengobatan untuk korban kecelakaan lalu lintas (lak...
-
Begini ceritanya : Waktu itu Warga sedang mengendap-endap saat lampu ruang tamu di rumah itu mendadak dimatikan. Televisi yang tadi...
-
Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk kembali maju Pilgub DK...
-
Jakarta -Hingga minggu ketiga Februari 2016, total realisasi penerbitan SBN neto telah mencapai Rp 102,2 triliun atau 31,2% dari targe...
-
Tim Gabungan Polsek Pidie dan Opsnal Sat Intelkam Polres Pidie berhasil menangkap tujuh tersangka pelemparan Bus Simpati Star BL 7776 A...