JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 16 D sangat merugikan pengusaha.
Sebab dalam Perpres mengenai BPJS Kesehatan ini disebut pegawai yang memiliki plafon gaji di atas Rp 8 juta rupiah dikenai iuran wajib Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan kebijakan baru ini, pengusaha dipastikan akan merogok kocek lagi untuk membayar iuran tersebut.
Meski demikian, BPJS mengklaim peraturan ini dibuat agar semua pegawai baik yang memiliki gaji di bawah atau di atas Rp 8 juta bisa ikut turut serta dalam BPJS.
"Mereka harus gotong royong untuk BPJS, baik se-level manager atau supervisor. Jadi berapapun penghasilan mereka, mereka harus iuran untuk JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)," ujar Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi, Ahad (23/7).
Irfan menjelaskan jika Apindo menilai ada kesepakatan yang telah dilanggar terkait kebijakan ini, dirinya tidak mengetahui secara pasti. Bahkan dalam perjalanan peraturan ini, telah ada berbagai usulan untuk penbayaran iuran BPJS, misal dengan wacana maksimal tujuh kali nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Selain itu pembahasan ini pun telah melibatkan dewan jaminan sosial nasional (DJSN) yang di dalamnya terdapat unsur pekerja maupun pengusaha. Dengan ini, pengusaha seharusnya sudah mengetahui ada wacana mengenai iuran BPJS bagi pekerja yang memiliki gaji tinggi.
"Sekarang semua pekerja harus ikut membayar BPJS. Tapi kita batasi dengan batas paling tinggi yang digunakan sebagai dasar perhitungan ini di angka Rp 8 juta. Jadi kalau yang punya gaji Rp 25 atau 30 juta, mereka tetap akan dihitung dengan Rp 8 juta," lanjut Irfan.
Berita Terhangat
-
BANDA ACEH - Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengaku telah menerima keluhan dari warganya yang kerap bepergian ke sejumlah daerah di p...
-
Setiap silaturrahmi Ir H Tarmizi A Karim dengan relawan, simpatisannya dan elemen masyarakat, ada pemandangan yang “ganjil” menarik per...
-
Bakal calon gubernur Jakarta Sandiaga Uno hari ini kedatangan musisi yang juga ingin maju di Pilgub Jakarta, Ahmad Dhani. Mereka berdua be...
-
BOGOR - Kepolisian tak sembarangan dalam melakukan operasi razia di jalan raya. Ada aturan yang harus ditaati oleh anggota polisi saat...
-
Prof. Yusril Ihza Mahendra yang terhormat, Adalah hak setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan UU untuk memilih d...
-
BIREUEN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BJPS) Kesehatan, tidak menanggung biaya pengobatan untuk korban kecelakaan lalu lintas (lak...
-
Begini ceritanya : Waktu itu Warga sedang mengendap-endap saat lampu ruang tamu di rumah itu mendadak dimatikan. Televisi yang tadi...
-
Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk kembali maju Pilgub DK...
-
Jakarta -Hingga minggu ketiga Februari 2016, total realisasi penerbitan SBN neto telah mencapai Rp 102,2 triliun atau 31,2% dari targe...
-
Tim Gabungan Polsek Pidie dan Opsnal Sat Intelkam Polres Pidie berhasil menangkap tujuh tersangka pelemparan Bus Simpati Star BL 7776 A...