Jakarta -Pemerintah tengah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak kepada DPR, namun RUU tersebut tidak kunjung dibahas. Bila tidak ada tax amnesty, pemerintah akan menempuh jalan penegakan hukum bagi yang tidak taat pajak.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, lewat tax amnesty, pemerintah akan mengampuni mereka yang selama ini menyembunyikan harta kekayaannya di luar negeri, dan menghindari pajak.

"Pemerintah tetap utamakan tax amnesty kalau jalan ya pemeriksaannya tidak sekeras. Tapi kalau tax amnesty tidak sesuai rencana atau malah tidak dilakukan ya mau nggak mau penegakan hukum," tegas Bambang di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta.

Pada kesempatan itu, Bambang mengatakan, niat pemerintah menerapkan penegakan hukum untuk mengejar penerimaan pajak pada 2016 sudah bulat. Aspek pemeriksaan akan dioptimalkan untuk mengejar wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

Menurut Bambang, pada 2015 lalu pembinaan terhadap wajib pajak sudah dilakukan. Di mana wajib pajak boleh membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) selama lima tahun ke belakang.

"Tahun lalu kan tahun pembinaan, wajib pajak harusnya sadar," ungkap Bambang.

Informasi dan sosialisasi sudah dilakukan untuk menjangkau semua wajib pajak. Bambang mengasumsikan tidak ada lagi alasan ketika sekarang dilakukan pemeriksaan untuk penegakan hukum.

"Di 2016 nggak ada lagi, yang nggak peduli ya terpaksa penegakan hukum," jelasnya.

Bambang mengatakan, pemerintah tetap memperjuangkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Agar wajib pajak diberikan kesempatan untuk diberikan ampunan lebih luas.

Berita Terhangat