Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siapkan 4.551 pemeriksa untuk mengejar para wajib pajak. Khususnya untuk orang pribadi yang selama ini jumlah setoran pajaknya masih kecil.

"Saya sudah kumpulkan pemeriksa, teman-teman 4.000-an itu nanti yang bergerak," ungkap Dirjen Pajak Ken Dwijugiastiadi di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Ken menyampaikan, tidak ada fokus segmentasi tertentu dalam pemeriksaan. Menurutnya siapa pun yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga yang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) belum benar akan diperiksa.

"Fokus ke semua pihak yang berpotensi, tidak fokus A, B, selebritis, siapa pun itu. Pokoknya yang sudah seharusnya bayar itu yang akan kita fokus kan," paparnya.

Tercatat nomor pokok wajib pajak (NPWP) di Indonesia hanya 27 juta orang, dengan 10 juta di antaranya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan nilai setoran Rp.9 triliun pada 2015. Sementara jumlah penduduk di Indonesia mencapai ratusan juta.

Pemeriksaan yang intensif memang menjadi rencana pemerintah pada tahun ini, dengan catatan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty batal diberlakukan. Dikarenakan dua hal itu yang dipakai untuk menambah jumlah basis pajak di dalam negeri.

Sekarang yang dioptimalkan terlebih dahulu adalah program ekstensifikasi dengan skema geo-tagging. Di mana Ditjen Pajak menyiapkan peta khusus berbasis website untuk mengetahui lokasi serta data dari wajib pajak.

Dari peta tersebut maka akan berlanjut kepada himbauan bagi yang belum memiliki NPWP maupun yang belum membayar pajak dengan benar. Bila tidak dipatuhi maka akan masuk ke tahap penegakan hukum.

"Sebenarnya 2016 tahun penegakan hukum dan ekstensifikasi. Jadi kita bicaranya jumlah wajib pajak mau ditingkatkan, tapi juga potensi melakukan pembayaran juga ditingkatkan," kata Mekar Satria Utama, Direktur P2Humas DJP pada kesempatan yang sama.

Berita Terhangat